Senin, 19 Mei 2025
Inspektorat Kabupaten Tabanan datang ke Desa Pejaten dalam rangka Sosialisasi Anti Korupsi yang dihadiri oleh lembaga-lembaga yang ada di Desa Pejaten, seperti perangkat desa, Adat, LPM, BUMDES, sampai PKK.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi lembaga-lembaga yang ada di desa agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Dari Inspektorat juga menyatakan bahwasanya tindak pidana korupsi bukan hanya dari niat dari individu seorang, melainkan dikarenakan terdapat celah potensi dalam melaksanakan tindakan korupsi, seperti penganggaran maupun realisasi anggaran yang tidak transparan.
Untuk menghindari hal tersebut, juga diperlukan peran dari masyarakat dalam mengawal anggaran seperti melihat anggaran dan realisasi yang telah disebar ke masyarakat dalam bentuk baliho maupun dari web desa sehingga lebih transparan dan tidak ada anggaran maupun realisasi yang tidak masuk akal.